//
you're reading...
Dakwah Islam, Demokrasi, Syariah

Soal Mengangkat Orang Kafir Sebagai Pemimpin (Telaah singkat atas dua hadits dalam Shahih Muslim)

Semenjak mencuatnya kasus pernyataan Ahok soal Al-Maidah 51,perdebatan soal hukum mengangkat pemimpin kafir seolah terpaku pada makna kata auliyaa’. Satu kubu berpandangan bahwa kata auliyaa’ dalam ayat itu, dan semisalnya, meliputi banyak makna, dan salah satu dari makna-makna auliyaa’ itu adalah “pemimpin”. Mereka juga berpegang kepada keumuman lafadz, dalam arti, larangan menjadikan orang kafir sebagai walialias pemimpin tersebut tidak terikat pada kondisi spesifik yang menjadi konteks turunnya ayat, melainkan berlaku umum untuk umat Muhammad‘alaihish shalatu wassalam tanpa memandang batas ruang-waktu lagi. Masih menurut kubu ini, larangan tersebut juga dianggap tauqifi, tak mengandung alasan hukum (‘illat). Alhasil, kaum muslimin diharamkan untuk mengangkat orang kafir sebagai pemimpin secara mutlak, berlaku dalam kondisi yang bagaimana pun jua.

Di lain pihak, ada pula orang yang memandang bahwa, dengan menimbang rangkaian persoalan yang dibicarakan dalam ayat tersebut, juga dengan merujuk pada latar belakang turunnya ayat, baik latar mikro maupun makro, tidaklah tepat jika kata wali auliyaa’ dalam ayat tersebut diartikan sebagai pemimpin. Merujuk pada konteksnya, kata auliyaa di sana lebih tepat diartikan sebagai teman setia, penolong atau pelindung. Sedangkan larangan itu sendiri memiliki alasan hukum (‘illat), yakni karena mereka berkhianat kepada, atau memusuhi, umat Islam. Mengingat kaidah al-hukmu yaduuru ma’a ‘illatihi wujuudan wa ‘adaman (keberadaan hukum bergatung pada keberadaan ‘illatnya), maka selama orang kafir itu tidak memusuhi umat Islam, tidak ada halangan untuk menjadikan mereka sebagai teman setia, sehingga tidak ada larangan pula untuk menjadikan mereka sebagai pemimpin. Dengan begitu, tidak bisa dikatakan: “menjadikan sebagai teman saja tidak boleh, apalagi mengangkat kafir sebagai pemimpin”, tidak bisa demikian karena larangan menjadikan kafir teman setia itu tidak bersifat mutlak, hanya berlaku ketika si kafir memusuhi, atau berkhianat kepada, umat Islam.

Sebagai orang yang tidak penting dan tak berkepentingan terhadap pilkada, saya ingin ikut ngobrol soal kepemimpinan kafir ini di sini, di blog pribadi saya ini, dengan tanpa terpancang pada Al-Maidah ayat 51 atau pun penafsiran kata ‘auliyaa’. Insiden Al-Maidah 51 di Kepulauan Seribu tidak selayaknya membuat orang lupa akan keberadaan nash lain yang juga tak bisa dipisahkan dari soal hukum mengangkat orang kafir sebagai pemimpin. Bahkan, persoalan ini sejatinya juga bertalian erat dengan masalah yang lebih mendasar, yakni soal relasi antara Islam dengan pemerintahan, atau kedudukan pemerintahan dalam ajaran Islam. Saya tidak kuasa untuk membahas berbagai dimensi yang terkait itu. Di sini, saya hanya ingin mengulas dua hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalamBab Imarah.

Hadits pertama, Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu berkata,

 دَعَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبَايَعْنَاهُ فَكَانَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِى مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةٍ عَلَيْنَا وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ قَالَ:  إِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ

“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah memanggil kami, lalu membaiat kami. Dan diantara baiatnya adalah agar kami berbaiat untuk mendengar dan taat baik saat kami semangat ataupun tidak suka, baik dalam kemudahan ataupun dalam kesusahan, ataupun ketika kami diperlakukan secara sewenang-wenang, dan agar kami tidak merebut urusan kepemimpinan dari pemegangnya. Beliau shallallaahu ’alaihi wasallam berkata : ”Kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata, yang kalian memiliki bukti di sisi Allah”[1]

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya[2]. Hadits ini menunjukkan bahwa kekafiran merupakan suatu faktor yang membuat seorang pemimpin menjadi layak untuk dilengserkan secara paksa. Ibnu Hajr rahimahullah menuturkan adanya ijma’ dalam hal ini. Beliau mengatakan:

وَمُلَخَّصُهُ أَنَّهُ يَنْعَزِلُ بِالْكُفْرِ إِجْمَاعًا فَيَجِبُ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ الْقِيَامُ فِي ذَلِكَ فَمَنْ قَوِيَ عَلَى ذَلِكَ فَلَهُ الثَّوَابُ وَمَنْ دَاهَنَ فِعْلَيْهِ الْإِثْمُ

Ringkasnya, bahwa ia (pemimpin) dimakzulkan karena kekafiran merupakan hal yang disepakati (ijma’), sehingga wajib atas setiap muslim untuk melaksanakannya. Barang siapa yang mampu melakukannya maka ia mendapat pahala, dan siapa yang tidak mau  (padahal mampu) maka dia berdosa..”[3]

Terpecatnya penguasa yang melakukan kekufuran menunjukkan dengan terang-benderang bahwa tampuk pimpinan entitas politik umat Islam tidak boleh dipegang oleh orang kafir. Lantas bagaimana mungkin, dengan keberadaan hadits shahih ini, bisa dikatakan: “tidak ada larangan bagi umat Islam untuk mengangkat orang kafir sebagai pemimpin”?

Hadits kedua, ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu bertutur bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ . قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلاَ نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ فَقَالَ : لاَ مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلاَةَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلاَتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ وَلاَ تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ

“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah yang kalian cintai dan mereka mencintai kalian, yang mereka mendoakan kalian dan kalian mendoakan mereka. Sebaliknya seburuk-buruk pemimpin kalian adalah yang kalian benci dan mereka membenci kalian, yang kalian laknat dan mereka melaknat kalian,” Dikatakan, “Ya Rasulullah, tidakkah kita perangi mereka dengan pedang?” Rasulullah ‘alaihis salam bersabda, “Tidak, selama mereka menegakkan shalat di tengah kalian. Jika kalian melihat dari para wali kalian sesuatu yang kalian benci maka bencilah perbuatannya dan jangan kalian lepaskan tangan dari ketaatan.”[4]

Hadits di atas menekankan pentingnya kesetiaan dan ketaatan kepada pemimpin. Hadits ini juga, secara tegas, melarang pemberontakan fisik kepada penguasa yang sah. Namun,  larangan ini hanya berlaku sepanjang sang pemimpin tetap dalam sebuah kondisi, yakni menegakkan shalat di tengah-tengah kaum muslimin. Mafhum mukhalafah-nya, ketika pemimpin tidak menegakkan shalat, pintu penggulingan terbuka untuk dilakukan.

Terkait hadits ini, Imam Asy-Syaukani berkomentar,

فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ لَا تَجُوزُ مُنَابَذَةُ الْأَئِمَّةِ بِالسَّيْفِ مَا كَانُوا مُقِيمِينَ لِلصَّلَاةِ، وَيَدُلُّ ذَلِكَ بِمَفْهُومِهِ عَلَى جَوَازِ الْمُنَابَذَةِ عِنْدَ تَرْكِهِمْ لِلصَّلَاةِ

“Di dalamnya ada dalil bahwa tidak boleh melawan pemimpin dengan pedang selama mereka menegakkan shalat, dan dengan mafhumnya, hadits itu menunjukkan kebolehan melawan (pemimpin) ketika mereka meninggalkan shalat.”[5]

Menurut kelompok ulama yang paling tekstual, berdasarkan hadits ini, kezaliman apa pun yang dilakukan oleh seorang pemimpin, tidak boleh membuat kita menentang penguasa itu dengan senjata selama mereka masih mengerjakan shalat. Ulama lain mengartikan penegakan shalat ini sebagai representasi dari bentuk pengamalan pilar-pilar Islam. Terhadap hadits serupa, Imam An Nawawi berkomentar:

وَأَمَّا قَوْله : ( أَفَلَا نُقَاتِلهُمْ ؟ قَالَ : لَا ، مَا صَلَّوْا ) فَفِيهِ مَعْنَى مَا سَبَقَ أَنَّهُ لَا يَجُوز الْخُرُوج عَلَى الْخُلَفَاء بِمُجَرَّدِ الظُّلْم أَوْ الْفِسْق مَا لَمْ يُغَيِّرُوا شَيْئًا مِنْ قَوَاعِد الْإِسْلَام

“Adapun perkataannya, “apakah kami tidak memerangi mereka?” beliau bersabda, “tidak, selama mereka shalat”, di situ terdapat makna yang telah diterangkan sebelumnya, yaitu bahwa tidak boleh keluar dari kepemimpinan para khalifah hanya karena kezaliman atau kefasikan (mereka), selama mereka tidak mengubah apa pun di antara pilar-pilar Islam.”[6]

Dengan pemaknaan yang memberi ruang paling sempit bagi pemakzulan dan memberi toleransi paling luas kepada penguasa, yakni tidak boleh memakzulkan penguasa secara paksa kecuali hanya jika ia terang-terangan meninggalkan shalat,  maka hadits ini tidak memberi celah sedikit pun bagi umat Islam untuk mengangkat orang kafir sebagai pemimpin mereka. Saya tidak mau masuk dalam perdebatan apakah meninggalkan shalat termasuk kekafiran atau bukan. Yang jelas, dengan hadits ini, tidak ada legitimasi sedikit pun untuk mengangkat orang kafir, yang tentu tidak mengerjakan shalat itu, sebagai pemimpin.

Alhasil, dua hadits yang saya ketengahkan ini jelas tidak memberi ruang bagi umat Islam untuk mengangkat orang kafir sebagai pemimpin mereka. Tentu masih ada dalil-dalil lain terkait larangan tersebut. Namun, kali ini saya cukupkan dengan dua hadits ini dulu. Terimakasih saya bagi anda yang sudah sudi mengorbankan waktu untuk membaca.

[1] Muslim, Al-Jami’ Ash-Shahih (Beirut: Darul Jil dan Darul Afaqil Jadidah, tt), Juz 6, h. 16

[2] Al-Bukhari, Al-Jami’ Ash-Shahih (Kairo: Darusy Sya’b, 1987), juz 9, h. 59

[3] IbnuHajar Al-‘Asqalani, Fathul Bari bi-Syarhi Shahihil Imam Abi ‘Abdillah Muhammad bin Isma’il Al-Bukhari (Riyadh: tp, 2001), Jilid 13, h. 132

[4] Muslim, Op. Cit., Juz 6, h. 24

[5] Asy-Syaukani, Nailul Authar Syarh Muntaqal Akhbar min Ahaditsi Sayyidil Akhyar(Kairo: Darul Hadits, 2005), jilid 7, h. 179

[6] An-Nawawi, Shahih Muslim bi-Syarhin Nawawi (Kairo: Darul Hadits, 2001), jilid 6, h. 386

Sumber: https://bengkelfikrah.wordpress.com/2017/03/01/soal-mengangkat-orang-kafir-sebagai-pemimpin/

About Ustadz Abu Sulthan

Hidup untuk Ibadah, Hidup untuk Dakwah

Diskusi

4 respons untuk ‘Soal Mengangkat Orang Kafir Sebagai Pemimpin (Telaah singkat atas dua hadits dalam Shahih Muslim)

  1. izin share Ustadz..

    Suka

    Posted by EKT | 1 Maret 2017, 2:49 am

Tinggalkan komentar

Greeting

Assalamu'alikum warahmatuLLAHi wabarakatuh ... Thanks for your attention ... Mohon maaf jika ada yang tidak berkenan, baik iklan maupun isinya ... Silahkan untuk langsung menghubungi admin ... Wassalamu'alikum warahmatuLLAHi wabarakatuh

Follow me

Follow us

Follow us

Calender

Maret 2017
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Masukkan alamat surat elektronik Anda untuk mengikuti blog ini dan menerima pemberitahuan tentang tulisan baru melalui surat elektronik.

Bergabung dengan 104 ribu pelanggan lain

Dilihat

  • 403.472 kali